SEPUTARPOHUWATO.COM – Polres Pohuwato mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu strobo seiring dimulainya Operasi Zebra Otanaha 2025. Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi kini menjadi salah satu fokus penindakan aparat kepolisian.
Kapolres Pohuwato melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Jefriansyah Tangahu, S.H., secara tegas mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada mobil pribadi melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Otanaha 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Pohuwato, Senin (17/11/2025) kemarin.
“Penggunaan lampu strobo untuk kendaraan pribadi itu tidak sesuai ketentuan. Itu menyalahi aturan perundang-undangan karena bukan kendaraan yang dikhususkan menggunakan lampu tersebut,” ujarnya.
Kata Iptu Jefriansyah, bahwa strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti kendaraan pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan dinas kepolisian. Di luar itu, pemasangan strobo pada kendaraan sipil dianggap ilegal.
“Kalau mobil pribadi dan tidak ada kepentingan dinas, itu tidak dibolehkan. Bahkan anggota kepolisian pun tidak bisa memakai strobo di kendaraan pribadi,” tegasnya.
Aturan tersebut, kata dia lagi, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penggunaan isyarat lampu dan sirene secara ketat. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, tergantung bentuk pelanggarannya.
Polres Pohuwato pun akan melakukan pemeriksaan di berbagai titik untuk memastikan pengendara mematuhi aturan, termasuk larangan penggunaan strobo ilegal.
“Ini demi keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi kendaraan dengan peralatan yang tidak sesuai aturan,” tambah mantan Kapolsek Taluditi tersebut.
Operasi Zebra Otanaha 2025 sendiri akan berlangsung 17 hingga 30 November 2025.





























