SEPUTARPOHUWATO.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank SulutGo (BSG) yang digelar pada Rabu (09/04/2025) di Kantor Pusat BSG Manado, menjadi sorotan tajam, khususnya dari para kepala daerah di Provinsi Gorontalo.
Pasalnya, dalam jajaran komisaris baru yang diumumkan dalam RUPS tersebut, tidak ada satu pun perwakilan dari Gorontalo yang terpilih, padahal Provinsi Gorontalo secara resmi telah menjadi bagian dari pemegang saham Bank SulutGo.
Tak hanya itu, penunjukan empat komisaris baru juga disebut tidak melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagaimana mestinya dalam pengangkatan jabatan penting di lembaga keuangan.
Padahal, hal ini diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas proses pengambilan keputusan dalam RUPS tersebut.
Mantan Ketua KOHATI Sulut-Gorontalo, Linka Lakadjo, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato, dalam hal ini Bupati Pohuwato, untuk mempertimbangkan langkah mengajukan peninjauan kembali hasil RUPS dan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita tidak menolak hasil RUPS secara keseluruhan, tapi Provinsi Gorontalo sebagai pemegang saham seharusnya mendapatkan ruang representasi yang adil. Jika tidak ada evaluasi, ini bisa berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas bank itu sendiri,” ujar Linka kepada Wartawan, Jum’at (11/04/2025).
Meski demikian, Linka mengapresiasi langkah bijak Pemda Pohuwato yang tidak gegabah dalam mengambil keputusan untuk menarik penyertaan saham dari BSG. Menurutnya, keputusan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena dampaknya bisa sangat luas.
“Salah satu yang paling terdampak adalah ratusan karyawan BSG yang bekerja di berbagai cabang di Gorontalo. Jika ada penarikan saham atau perubahan operasional, mereka yang pertama kali terkena imbasnya,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyoroti efek domino yang bisa terjadi pada layanan perbankan masyarakat, hubungan antardaerah, serta kerja sama ekonomi regional yang selama ini telah terjalin lewat Bank SulutGo.
Diketahui, Kabupaten Pohuwato sendiri memiliki kantor cabang dan beberapa kantor cabang pembantu BSG di tingkat kecamatan, yang menjadi ujung tombak pelayanan perbankan di daerah.
Lebih jauh, Linka juga menyinggung potensi risiko lain jika Pemda terburu-buru menarik dana dari BSG, terutama dalam konteks ketahanan fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Pendapatan asli daerah (PAD), dividen, hingga CSR akan terdampak. Ini menyangkut kelangsungan program daerah ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika Pemda memutuskan menarik RKUD dari BSG, maka bisa berdampak pada potensi kredit macet terutama kredit ASN. Jika ini terjadi, maka dapat memicu konsekuensi hukum, termasuk masuk dalam daftar BI checking yang dapat memengaruhi kredibilitas para ASN.
“Kita harus hati-hati. Langkah terbaik saat ini adalah duduk bersama antara Pemda, OJK, dan seluruh pemegang saham untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai keputusan sepihak justru merugikan daerah sendiri,” tutup Linka.