SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, yang kali ini menyasar wilayah Kecamatan Paguat dan Kecamatan Dengilo. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Camat Paguat, Rabu (16/07/2025), dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., Kadis PMD, Refli Basir, para camat, kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan operator keuangan desa.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan pesan khusus dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas lain.
“Bupati menitipkan salam kepada kita semua, khususnya kepada Pak Kajari dan seluruh aparat desa dan kecamatan. Beliau mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tersandung persoalan hukum hanya karena kelalaian dalam menjalankan tugas,” ujar Wabup.
Iwan Adam menjelaskan bahwa kegiatan Jaga Desa sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia pun mengajak seluruh kepala desa dan jajaran perangkat desa untuk terus memperbarui pengetahuan hukum demi menjaga akuntabilitas.
“Sepeser pun uang negara yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan lalai, karena kelalaian sekecil apa pun bisa berdampak besar secara hukum,” tegasnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Pohuwato ini juga berharap kegiatan jaga desa tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diikuti dengan serius agar desa-desa di Pohuwato bisa menjalankan pemerintahan dengan bersih dan profesional.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Refli Basir, menambahkan bahwa program ini adalah bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Program ini akan dilaksanakan dalam lima gelombang yang mencakup seluruh kecamatan di Pohuwato. Kami ingin seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang utuh terkait tata kelola keuangan yang sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada, juga menyatakan komitmen lembaganya untuk mendampingi pemerintah desa agar terhindar dari persoalan hukum.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mencegah dan mendampingi agar tidak ada pelanggaran hukum,” ucapnya.
Kegiatan Jaga Desa ini mendapat apresiasi dari para peserta yang berharap bisa terus berlanjut di masa depan guna membekali kepala desa dan perangkatnya dengan pemahaman hukum yang kuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.