SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda serta pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato Nomor 800/Dikbud/762/Sek/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pohuwato berharap satuan pendidikan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter siswa tanpa dibebani oleh kegiatan seremonial yang tidak wajib dan berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fitriani Lasantu, dengan tegas menyatakan bahwa larangan ini bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pohuwato.
“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan kegiatan wisuda dan pungutan liar pada satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP. Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan,” kata Fitriani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/05/2025) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan wisuda yang selama ini dilakukan satuan pendidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membebani orang tua siswa, karena disertai pungutan biaya yang tidak resmi.
Menurut Fitriani, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang efisien, transparan, dan lebih berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
“Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama dan terwujudnya pendidikan yang bebas dari praktik pungutan tidak sah,” ujarnya.
Fitriani yang juga Asisten Ekbang Setda Pohuwato ini dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
“Suratnya sudah saya tandatangani dan akan diteruskan ke seluruh jajaran pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato, mulai Senin, 19 Mei 2025,” imbuh mantan Kepala BKD Diklat Pohuwato ini.