SEPUTARPOHUWATO.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sebuah sepeda motor milik warga raib saat diparkir di area masjid di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/03/2026), sekitar waktu salat Zuhur. Korban saat itu meninggalkan motornya untuk melaksanakan ibadah, tanpa menyadari kunci kendaraan masih terpasang.
Akibat kelalaian tersebut, pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam milik korban.
Laporan kejadian ini diterima oleh piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato sekitar pukul 14.00 Wita.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi di lokasi turut dimintai keterangan guna mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan sempat menyembunyikan kendaraan curian serta mengubah tampilan motor agar tidak dikenali.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta beberapa bagian body kendaraan yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, pada Minggu (29/03/2026), penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur tindak pidana.
Kini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Pohuwato.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan.
Warga juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif 24 jam.



























