SEPUTARPOHUWATO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara daring membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Tarsius Bappeda Pohuwato itu diikuti Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan di provinsi.
Rakor dipimpin tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK sektor perkebunan, dan diikuti Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah, para bupati, hingga jajaran OPD terkait. Pertemuan difokuskan pada sinkronisasi tata kelola serta penyelesaian masalah lahan sawit di Gorontalo.
“Kami fokus pada pembenahan tata kelola perkebunan sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun daerah,” tegas perwakilan KPK.
Dalam forum itu, KPK menekankan pentingnya keterbukaan data, konsistensi regulasi, dan pengawasan izin untuk mencegah tumpang tindih lahan maupun potensi korupsi.
Wagub Idah Syahidah menyatakan komitmen daerah untuk menindaklanjuti arahan KPK.
“Kami siap berkolaborasi memperbaiki tata kelola sawit. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Pohuwato Iwan S. Adam memaparkan kondisi aktual di daerahnya. Dari total 30 ribu hektare izin sawit, realisasi penanaman baru sekitar 7.552 hektare atau 25 persen.
“Jika dibandingkan, luas tanaman sawit di Pohuwato saat ini hanya sekitar 9,8 persen. Realisasi sangat bergantung pada kesiapan lahan, pembebasan, kendala lingkungan, dan kebijakan pemerintah,” jelas Iwan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Tahun 2023–2024 ditargetkan Rp5,5 miliar, terealisasi Rp4,5 miliar. Sementara tahun 2025 ditargetkan Rp1,5 miliar lebih.
Rakor ini juga menghasilkan kesepakatan pembentukan tim monitoring terpadu KPK, Pemprov, dan kabupaten untuk memperkuat pengawasan izin usaha, menyusun database lahan sawit, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hadir dalam rakor tersebut, Aleg DPRD Otan Mamu, Sekda Iskandar Datau, Inspektur Daerah Muslimin Nento, Kepala BPKPD Teti Alamri, Kadis Pertanian Kamri Alwi, serta pejabat OPD terkait lainnya.
KPK menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar tata kelola sawit di Gorontalo benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.