SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepala Desa Patuhu, Zulkarnain Duwawulu, secara resmi meminta maaf kepada masyarakat Desa Patuhu terkait dugaan perbuatan pornoaksi yang sempat menghebohkan warga. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Randangan, Rabu (26/02/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang bertujuan untuk mencari solusi atas keresahan masyarakat terkait kasus yang menimbulkan polemik di Desa Patuhu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diwakili oleh Asisten I Arman Mohamad, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk aparat keamanan dan tokoh masyarakat.
Kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan pornoaksi yang dikaitkan dengan kepala desa. Selain itu, muncul pula persoalan lain terkait dugaan penyaluran bantuan perahu yang tidak tepat sasaran.
Kondisi ini pun menyebabkan perpecahan di masyarakat antara kelompok yang pro dan kontra terhadap kepemimpinan Kades Patuhu.
Sejumlah warga bahkan menggelar aksi unjuk rasa mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke DPRD Pohuwato. Warga pun mendesak agar kepala desa diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato akhirnya memutuskan untuk menggelar pertemuan bersama masyarakat dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnain Duwawulu mengakui keterbatasan dan kekurangan selama ia menjabat sebagai kepala desa. Ia berjanji akan melakukan perbaikan atas berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Hari ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada kita semua, terutama kepada masyarakat Desa Patuhu, tokoh agama, dan tokoh adat,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi secara tertulis kepada Kepala Desa Patuhu atas pelanggaran yang telah terjadi.
“Jika kejadian serupa terulang kembali, maka akan ada sanksi lebih berat yang harus diterima,” tegas Beni.
Ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah dan kecamatan dalam memfasilitasi mediasi sehingga masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
“Kami merasa senang karena Pemerintah Daerah, DPRD, dan Pemerintah Kecamatan Randangan mampu memediasi serta menyelesaikan masalah ini di Aula Kantor Camat Randangan,” tutupnya.