SEPUTARPOHUWATO.COM – Polemik dugaan tidak dibayarkannya klaim Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sri Muliana, menegaskan bahwa keputusan tidak dibayarkannya klaim tersebut bukan karena unsur penundaan ataupun kelalaian.
“Perlu kami tegaskan bahwa keputusan tidak dibayarkannya klaim tersebut bukan karena unsur penundaan atau kelalaian, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/02/2026).
Diketahui, almarhum tercatat sebagai peserta pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato sejak Februari 2025 dan dilaporkan meninggal dunia pada November 2025.
Sri menjelaskan, saat ahli waris mengajukan klaim JKM, seluruh dokumen telah diterima dan diproses sesuai prosedur, termasuk dilakukan wawancara sebagai bagian dari tahapan standar.
“Saat ahli waris mengajukan klaim JKM, dokumen pengajuan telah diterima dan dilakukan proses wawancara sebagaimana prosedur standar,” ungkapnya.
Namun dalam proses wawancara tersebut, ditemukan adanya perbedaan keterangan dari pihak keluarga. Salah satu pihak menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan tidak lagi bekerja, sementara pihak lainnya menyebut almarhum sempat kembali bekerja meski dalam kondisi sakit.
Perbedaan informasi ini kemudian mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi lanjutan di lapangan guna memastikan kondisi faktual.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa almarhum diketahui sudah tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Bahkan disebutkan telah menggunakan kursi roda dan tidak memiliki aktivitas yang menghasilkan penghasilan.
“Sedangkan kita ketahui yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu adalah seseorang yang melakukan aktivitas pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan kebutuhan sehari-harinya,” jelas Sri.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, status kepesertaan yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja aktif pada saat didaftarkan. Inilah yang menjadi dasar keputusan klaim JKM tidak dapat dibayarkan.
Sri menambahkan, keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada pihak ahli waris setelah proses pemeriksaan selesai. Ia juga telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato yang memahami pertimbangan tersebut.
“Jadi bukan karena kami sengaja menunda-nunda. Ini tidak ada kami menunda-nunda. Hanya saja klaim ini memang harus dilakukan pengecekan lebih lanjut. Sehingga membutuhkan waktu mungkin lebih lama dibandingkan dengan yang lain, karena ada pengecekan lebih lanjut di lapangan,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap klaim harus melalui proses verifikasi sesuai aturan guna memastikan kepesertaan dan hak manfaat berjalan tepat sasaran.


























