SEPUTARPOHUWATO.COM – Setiap pagi, sebelum matahari benar-benar naik di ufuk Pohuwato, sejumlah penambang rakyat sudah bersiap dengan peralatan sederhana. Ada yang berangkat demi biaya sekolah anak, ada yang sekedar ingin dapur tetap mengepul. Namun di balik kerja keras itu, selama bertahun-tahun mereka hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian bekerja, tapi kerap dicap ilegal.
Kisah itulah yang coba diubah oleh Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) melalui pendekatan edukasi dan pendampingan, AMPETRA hadir untuk memperjuangkan legalitas sekaligus kesejahteraan keluarga penambang rakyat di Pohuwato.
Ketua DPW AMPETRA Indonesia Gorontalo sekaligus Wakil Ketua Umum Regional IV AMPETRA Indonesia, J Rianthony Nata Kusuma, menyebut Undang-undang Minerba Tahun 2025 menjadi titik balik bagi penambang rakyat.
Regulasi tersebut tentu membuka peluang akses perizinan bagi pelaku tambang skala kecil, baik perorangan, kelompok, maupun koperasi.
“Yang dulu dianggap tambang liar, sekarang bisa menjadi tambang rakyat yang legal. Dari tidak paham administrasi, K3, dan dampak lingkungan, menjadi paham dan tertib,” ujar Rianthony, kepada seputarpohuwato.com, Jum’at (06/02/2026), di Marisa.
Menurutnya, AMPETRA tidak sekadar hadir sebagai organisasi, tetapi sebagai jembatan. Jembatan antara penambang rakyat dengan pemerintah, regulasi, hingga dunia usaha. Tujuannya jelas, agar penambang kecil memiliki legalitas yang diakui dan tidak lagi hidup dalam rasa takut.
Di sisi lain, keteraturan juga membawa tanggung jawab. Penambang rakyat kini diarahkan untuk taat membayar pajak, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), merehabilitasi lingkungan, serta berkontribusi kepada masyarakat melalui skema CSR. Meski skalanya kecil, perlakuannya setara dengan penambang menengah dan besar.
“Ini bukan soal menyulitkan, tapi mengangkat harkat dan martabat penambang rakyat. Mereka diakui negara, diakui masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, tambang rakyat itu bukan hanya soal aktivitas menggali mineral. Di sekitarnya tumbuh ekosistem ekonomi, penjual solar, warung makan, penampung emas, hingga sektor transportasi. Ketika tambang rakyat tertata, ekonomi daerah pun ikut bergerak.
AMPETRA sendiri tidak memposisikan diri sebagai pihak pro atau kontra pemerintah maupun perusahaan besar. Organisasi ini memilih berada di tengah, memfasilitasi dialog dan kepentingan semua pihak. Jika muncul persoalan, jalannya adalah musyawarah, bukan konflik.
“Semua sama-sama mencari nafkah. Pemerintah punya regulasi, perusahaan punya kewajiban, penambang rakyat punya kebutuhan hidup. Di situlah AMPETRA menjembatani,” jelasnya.
Di Pohuwato, kata Rianthony, kepengurusan AMPETRA telah terbentuk dengan jumlah anggota sekitar 70 orang. Ke depan, anggota diarahkan bernaung dalam koperasi untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. AMPETRA juga memfasilitasi izin pengangkutan, penjualan, hingga pengolahan hasil tambang.
Bagi Rianthony, perjuangan ini bukan semata ekonomi, melainkan juga bagian dari bela negara. “Negara kuat dimulai dari keluarga yang sejahtera. Kalau penambang tenang bekerja, anak-anak mereka bisa hidup dan sekolah dengan layak,” tuturnya.
Terakhir, AMPETRA pun berharap, ke depan tak ada lagi penambang rakyat yang bekerja sembunyi-sembunyi. Legalitas, keteraturan, dan kesejahteraan menjadi jalan baru agar kisah di balik tambang rakyat Pohuwato bukan lagi tentang ketakutan, melainkan tentang harapan.



























