SEPUTARPOHUWATO.COM – Kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Pohuwato mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Yusuf Mbuinga, SH.
Jebolan Fakultas Hukum Untad Palu ini menilai sejumlah kasus krusial yang terjadi di Kabupaten Pohuwato hingga kini belum menunjukkan kejelasan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Yusuf, publik berhak memperoleh informasi yang transparan, objektif, dan profesional, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian luas.
“Kami menunggu kejelasan. Kapan pihak kepolisian menyampaikan hasil otopsi secara terbuka? Ini menyangkut nyawa manusia dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah belum adanya konferensi pers resmi terkait hasil otopsi korban yang diduga menjadi korban pembunuhan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai.
Penasehat hukum Pemkab Pohuwato ini juga menilai keterlambatan penyampaian informasi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Yusuf juga mengungkap empat kasus yang disebutnya sebagai “pekerjaan rumah besar” bagi Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato.
Pertama, kasus penangkapan enam unit alat berat yang hingga kini belum jelas siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Kedua, kasus mobil tangki bermuatan BBM yang penanganannya juga dinilai belum transparan. Masyarakat disebut masih menunggu kepastian hukum serta penetapan tersangka secara resmi.
Ketiga, hasil otopsi korban di lokasi PETI Desa Teratai yang hingga kini belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Keempat, dugaan salah tangkap terhadap seorang warga di Marisa yang dituduh melakukan pencurian tanpa bukti kuat. Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas aparat.
Yusuf mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada keterbukaan serta integritas dalam menangani setiap kasus.
“Kami tidak ingin ada kesan tebang pilih atau ditutup-tutupi. Polisi harus hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Advokat senior Pohuwato inipun mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers guna menjawab berbagai pertanyaan publik dan menghindari keresahan berkepanjangan.
“Salam Presisi. Kami hanya menuntut transparansi dan profesionalitas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.




























