SEPUTARPOHUWATO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang bikin heboh! Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kanal Tanggidaa, Selasa (07/10/2025).
Informasi penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, saat diwawancarai awak media. Ia menegaskan, status HS ditetapkan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan memenuhi unsur dan cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” tegas Nursurya.
Diketahui, HS sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan penyidikan, perannya justru terungkap cukup dalam terutama terkait dugaan pengaturan proyek sebelum tender dimulai.
Menurut Kejati, HS yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran, diduga memberikan informasi material utama proyek kepada tersangka AL, yang merupakan kontraktor penerima manfaat, jauh sebelum proses lelang dilakukan.
Lebih mengejutkan lagi, HS juga disebut menginstruksikan terpidana RL (yang kini sudah inkracht) untuk memberikan nomor kontak vendor kepada AL, sehingga proses lelang terindikasi tidak murni.
“HS aktif berkomunikasi dengan AL, baik lewat pertemuan langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Nursurya.
Dalam penyidikan, terungkap pula bahwa HS diduga menerima uang Rp100 juta dari AL sebagai imbalan atas bantuannya dalam proyek tersebut.
Selain itu, AL disebut menyuruh terpidana KW untuk mengatur pemenangan tender menggunakan perusahaan di Makassar, yakni PT TK. Setelah dana proyek cair, KW diminta untuk mentransfer sebagian uang ke rekening perusahaan milik istri tersangka KW.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pendalaman penyidik. Sejumlah saksi tambahan juga dijadwalkan akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Nursurya menutup keterangannya.
Penetapan HS sebagai tersangka ini langsung menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi di Gorontalo, yang tengah berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah.