SEPUTARPOHUWATO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa akhirnya menahan tiga orang pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.
Ketiganya adalah IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pelatihan qori-qoriah di bawah naungan LPTQ Pohuwato.
“Ketiganya sudah resmi ditahan. Dua orang di Rutan Pohuwato, dan satu orang lainnya di Rutan Perempuan Gorontalo,” ungkap sumber terpercaya, Kamis (13/11/2025).
Dana hibah senilai Rp 1,6 miliar itu dikucurkan pada tahun 2024, dengan rincian Rp 1 miliar untuk pembangunan Rumah Tahfidz dan Rp 600 juta untuk kegiatan pembinaan tilawatil Qur’an. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kasus ini sempat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai proses hukum kasus ini berjalan lambat, hingga akhirnya Kejari Marisa mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
Langkah tersebut pun disambut lega oleh publik. Pasalnya, dana hibah untuk kegiatan keagamaan dianggap sangat sensitif dan harus dikelola secara transparan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah berikutnya Kejaksaan. Apakah penahanan ini akan membuka tabir baru dan menyeret pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hibah LPTQ tersebut?
Kasus dugaan korupsi dana LPTQ Pohuwato ini pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena melibatkan lembaga yang seharusnya menjadi motor pembinaan nilai-nilai Al-Qur’an di daerah.




























