SEPUTARPOHUWATO.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato angkat suara terkait isu maraknya praktik jual beli rumah komunal nelayan yang dibangun melalui program bantuan pemerintah di sejumlah wilayah.
Kadis Perkim lewat Kepala Bidang Perumahan Perkim Pohuwato, Zen Cono, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika benar ditemukan adanya pemindahtanganan bantuan rumah tersebut.
“Jadi kita akan turun ke lokasi, kalau ada temuan, kita akan tertibkan,” tegas Zen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (04/11/2025).
Zen mengungkapkan, Perkim juga telah meminta seluruh camat dan kepala desa untuk kembali melakukan sosialisasi kepada warga penerima manfaat agar tidak memperjualbelikan rumah yang berasal dari bantuan negara tersebut.
Peringatan keras itu juga, menurut Zen, merujuk pada Surat Edaran Bupati Pohuwato tertanggal 1 September 2025 dengan nomor 100/pem-perkim/1256 yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Dalam surat itu jelas. Pemda minta ke pemerintah desa dan kecamatan untuk terus mensosialisasikan larangan pemindahtanganan bantuan rumah ini,” terang Zen.
Zen berkata bahwa yang namanya rumah bantuan, baik itu rumah nelayan, maupun komunal, seluruhnya masih berstatus aset negara yang tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diperdagangkan.
“Ini bantuan dan aset negara, bukan barang jualan. Tidak bisa seenaknya diperjualbelikan,” tegas Zen.
Isu ini, kata Zen lagi, bahkan telah disampaikannya secara langsung pada moment reses anggota DPRD Pohuwato beberapa waktu lalu.
“Di reses DPRD saja saya sudah sampaikan langsung. Jangan dijual, karena ini masih milik pemerintah,” pungkas Zen.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli rumah komunal nelayan di Kabupaten Pohuwato sempat terbongkar. Rumah-rumah yang sejatinya diperuntukkan sebagai bantuan pemerintah untuk nelayan itu ternyata dijual diam-diam oleh penerima awal kepada pihak lain.
Temuan ini mencuat di Desa Bulili, Kecamatan Duhiada’a, Pohuwato. Informasi di lapangan menyebut, sejak dibangun pada tahun 2017 lalu, sedikitnya sudah ada 21 unit rumah komunal yang berpindah tangan.
“Harganya variatif, dari Rp 15 juta sampai Rp 40 juta. Bahkan ada yang awalnya dibeli Rp 27 juta lalu dijual ulang Rp 40 juta,” ujar salah satu narasumber, Senin (03/11/2025).
Karenanya, Dinas Perkim kembali mengingatkan bahwa tindakan pemindahtanganan maupun jual beli bantuan rumah negara adalah bentuk penyalahgunaan aset negara.
Zen pun memastikan, langkah penertiban akan dimulai dari pendataan lapangan, verifikasi dan pemeriksaan langsung ke titik-titik yang terindikasi melakukan jual beli.
“Kita akan data dan cek satu per satu. Mana yang terbukti, itu akan kita tindak. Ini sudah menjadi atensi pemerintah daerah,” tegas pria asal Suwawa Bone Bolango ini.




























