seputarpohuwato.com, MARISA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, Fidi Mustafa, memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman RI mengenai maladministrasi dan perbuatan melawan hukum dalam pelayanan kegawatdaruratan di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut.
Fidi menegaskan bahwa pihaknya menghargai hasil kajian dari Ombudsman dan akan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan.
“Kami apresiasi positif penilaian dari Ombudsman, dan setiap rekomendasi yang diberikan akan segera kami tindaklanjuti”, ujar Fidi Mustafa, saat dihubungi lewat sambungan telepon WhatsApp, Kamis (05/09/2024).
Mantan Inspektur Pembantu Itda Pohuwato ini menjelaskan bahwa sebenarnya semua Puskesmas di Kabupaten Pohuwato sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan gawat darurat, karena semua Puskesmas telah terakreditasi.
Namun diakuinya bahwa masih ada memang beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, terutama terkait alur pelayanan yang belum sepenuhnya dipublikasikan kepada masyarakat.
“Terkait alur pelayanan yang belum terpublikasi, itu akan menjadi fokus kami untuk segera diperbaiki”, tambahnya.
Dalam hal ketersediaan tenaga dokter di Unit Gawat Darurat (UGD), Fidi juga mengaku adanya kekurangan sumber daya manusia. Meski demikian, ia memastikan bahwa semua Puskesmas saat ini sudah memiliki dokter, meskipun tidak spesifik ditempatkan di UGD.
“Kami memang kekurangan dokter spesialis UGD, namun setiap Puskesmas sudah memiliki dokter yang melayani seluruh layanan, karena keterbatasan tenaga”, jelas Fidi.
Mantan Sekretaris Dikes ini juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya membuka formasi dokter melalui jalur PPPK dan CPNS selama dua tahun terakhir, tetapi sayangnya, formasi tersebut tidak diminati.
“Anggaran untuk tenaga kontrak sudah kami siapkan, namun adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang melarang penerimaan tenaga kontrak membuat kami tak bisa menambah tenaga dokter. Kami bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Kemenpan RB terkait hal ini”, ungkap Fidi.
Terkait kompetensi tenaga perawat dalam menangani kasus kegawatdaruratan, Fidi mengatakan bahwa mereka telah memiliki standar dan sertifikat BTCLS (Basic Trauma and Cardiac Life Support). Namun, banyak perawat yang sudah pindah tugas dan memerlukan pelatihan penyegaran.
“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan penyegaran atau upgrade kompetensi ke depan, seiring membaiknya kondisi keuangan daerah”, katanya.
Selain itu, Fidi juga menyinggung tentang keterbatasan alat kesehatan di Puskesmas. Menurutnya, pemerintah daerah telah melaporkan kebutuhan tersebut kepada Kementerian Kesehatan melalui aplikasi ASPAK dan telah diusulkan melalui Program Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui kajian cepat (Rapid Assessment) tahun 2024, menemukan potensi maladministrasi di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Pohuwato.
Temuan tersebut mencakup tidak adanya SOP khusus penanganan UGD, tidak adanya standar waktu pelayanan, kekurangan dokter di UGD, serta kurangnya kompetensi perawat dalam pelayanan kegawatdaruratan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky Puspito Rantung, menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memastikan layanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama di Puskesmas yang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kewajiban pemerintah adalah memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, dan penguatan Puskesmas merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut”, tegas Lucky.
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Gorontalo inipun berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato.