seputarpohuwato.com, MARISA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato secara resmi menghentikan proses dugaan pelanggaran pidana pemilu pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 yang melibatkan Bacaleg Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
Keputusan ini tertuang dalam nomor temuan 001/Reg/TM/PL/Kab/29.06/VII/2024. Status temuan ini resmi dihentikan oleh Bawaslu Pohuwato.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (02/08/2024), mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut Yolanda, setelah melakukan kajian mendalam bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pelanggaran pidana pemilu terhadap Mustafa Yasin.
“Setelah evaluasi menyeluruh dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, kami tidak menemukan adanya bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan,” ungkap Yolanda Harun.
Ia menjelaskan, informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat bukti yang memadai.
“Gakkumdu telah melakukan klarifikasi dan kajian secara cermat. Hasilnya, tidak ditemukan bukti substansial yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, proses ini kami hentikan,” jelas Yolanda.
Dengan keputusan ini, proses hukum terkait laporan tersebut resmi berakhir dan memastikan tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil terhadap Mustafa Yasin terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.