SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Sabtu (25/01/2025) sore.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa ini turut dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Marisa, Andri Pakilie, hadir mewakili Camat Marisa, didampingi Kasie Pemerintahan Kecamatan Marisa Nasir Ibrahim, Ketua BPD Luwis Goi, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Marisa Wawin Wartabone, serta Pendamping Lokal Desa Sawir Jalite dan Jufri Abdullah.
Musyawarah ini tentu menjadi langkah awal bagi Desa Bulangita dalam merealisasikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tahun 2025.
Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange, menyampaikan bahwa penetapan APBDes ini merupakan tahapan penting setelah melalui proses panjang sesuai aturan.
“Alhamdulillah, kami sudah melalui tahapan dari musyawarah dusun (Musdus), musyawarah desa (Musdes), hingga musrenbang. Dan hari ini, 25 Januari 2025, kami menetapkan APBDes Desa Bulangita,” ujarnya.

Fendi juga menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam menjalankan serta merealisasikan program-program yang telah direncanakan.
“Penetapan APBDes ini melibatkan lembaga BPD yang turut hadir bersama tim Satgas Kecamatan dan pendamping desa,” tambahnya.
Kades Fendi Diange pun berharap masyarakat Desa Bulangita dapat mendukung dan sejalan dengan program-program yang dirancang sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Sehingga kami sebagai pemerintah desa ini harus mengacu pada aturan yang berlaku sesuai apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat seperti kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Kades Fendi Diange menambahkan.