seputarpohuwato.com, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial EM (40) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kaur Penum Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny M. Rahayu, S.H., M.H., memimpin jalannya acara dengan didampingi Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira, S.Trk, serta Pranti Natalia Olii, S.H.
Iptu Dyanita memaparkan kronologi peristiwa dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, kejadian pertama berlangsung pada 13 September 2023, ketika korban yang sering bermain dengan anak pelaku datang ke rumah EM. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada 2 November 2023.
“Polri bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka EM segera kami tangkap di rumahnya, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dyanita.
Dalam keterangan lebih lanjut, Iptu Dyanita menjelaskan bahwa EM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 terkait tindak pidana pencabulan. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan kami juga memberikan dukungan psikologis serta perlindungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Polda Gorontalo turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman kejahatan seksual yang mengincar anak-anak. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah kasus serupa di masa mendatang.