SEPUTARPOHUWATO.COM – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Total penerimaan daerah yang disetujui mencapai Rp1,2 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Pohuwato yang digelar di ruang rapat dewan, Rabu (10/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri Bupati Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekda Iskandar Datau, serta jajaran OPD.
Bupati Saipul menyampaikan, total penerimaan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.209.941.668.068. Angka ini bersumber dari pendapatan asli daerah Rp133,8 miliar, transfer pusat Rp1,039 triliun, bagi hasil pajak provinsi Rp21 miliar, dan hibah Rp16 miliar.
“Dana ini akan digunakan untuk mendanai program prioritas 2026 yang berpedoman pada RPJMD 2025–2029,” kata Saipul dalam sambutannya.
Selain KUA-PPAS, rapat juga menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pohuwato 2025–2044. RTRW baru ini disebut sebagai acuan utama arah pembangunan wilayah.
“Dengan revisi RTRW ini, pembangunan Pohuwato bisa lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan,” lanjut Saipul.
Bupati juga mengapresiasi kerja sama DPRD yang dinilainya solid dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah. “Semoga kemitraan baik ini bisa terus terjaga dan ditingkatkan,” ucapnya.