SEPUTARPOHUWATO.COM – Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pohuwato, Pairin Rauf, menyoroti sikap sebagian aparat desa yang dinilai kurang tanggap dalam menangani keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial PKH.
Hal inipun diungkap Pairin menanggapi keluhan warga Desa Pohuwato yang mengaku belum menerima bantuan PKH tahap 2 untuk periode April-Juni 2025, meski tahap 1 (Januari-Maret) telah diterima pada Maret lalu.
“Padahal mereka (aparat desa) juga bisa buka di SIKS NG, kan ada operator SIKS NG. Cuma karena dorang (mereka) malas mo ba jawab, makanya mereka lempar ke sini (Dinas Sosial). Memang hampir semua persoalan di desa selalu diarahkan ke sini,” ujar Pairin, kepada SeputarPohuwato.com, belum lama ini.
Padahal, menurutnya, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di setiap desa sudah memiliki akses penuh untuk mengecek data penerima bantuan, termasuk riwayat pencairan, keaktifan, hingga alasan saldo kosong.
“Aplikasi itu bisa dibuka kapan saja dan di mana saja. Jadi kalau ada masyarakat yang mengadu, cukup tunjukkan saja NIK, operator SIKS NG di desa bisa langsung cek di sistem,” jelasnya.
Seharusnya, Pairin bilang, antara kepala dusun, kepala desa, dan operator SIKS-NG penting sekali untuk saling koordinasi, agar nantinya setiap penanganan keluhan masyarakat bisa cepat terselesaikan.
“Kan yang paling tahu soal penerima bantuan ini kan dorang (mereka) pemerintah desa. Kalau dilempar keluar, itu sama saja melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Memang, kata Pairin lagi, keterlambatan pencairan terkadang disebabkan perubahan desil atau tingkat kesejahteraan dalam data, yang menentukan apakah seseorang masih layak menerima bantuan.
“Kalau desil sudah tinggi, misalnya angka 10, berarti keluar dari data DTKS dan otomatis tidak dapat PKH,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan karena belum menerima bantuan PKH tahap 2 hingga Agustus 2025.
Saat mengonfirmasi ke pemerintah desa pohuwato, ia justru diarahkan menghubungi Dinas Sosial. Wartawan yang mencoba meminta penjelasan pun mendapat jawaban serupa, sehingga persoalan ini seolah menjadi bola pingpong antara pemerintah desa dan dinas terkait.
Pairin pun berharap, kepada masyarakat penerima PKH agar terlebih dahulu melapor ke pemerintah desa masing-masing sebelum mendatangi Dinas Sosial.
“Karena kami pendamping PKH saat turun di lapangan tidak tahu semua aset dan kondisi warga. Yang lebih tahu kan adalah kepala dusun dan aparat desa, dan mereka punya operator SIKS NG, kan bisa dicek bukan lagi diarahkan ke dinas,” pungkas Pairin kesal.