SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Kantor Pertanahan (BPN) setempat kembali memperkuat langkah dalam percepatan reforma agraria. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Jum’at (25/7/2025), yang berlangsung di Aula Kantor BPN Pohuwato.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peninjauan lapangan oleh tim GTRA pada Rabu (23/07/2025) lalu, yang menyasar sejumlah lokasi usulan redistribusi tanah. Sidang dibuka oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, mewakili Bupati Pohuwato.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menyampaikan bahwa agenda redistribusi tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan lahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami pemerintah daerah memberikan apresiasi atas hasil kerja-kerja tim ini. Terima kasih juga kepada Kepala BPN atas perhatian dan bimbingannya, sehingga menghasilkan yang terbaik untuk daerah dan masyarakat penerima sertipikat,” ujar Iskandar.
Sidang GTRA turut dihadiri oleh Kepala BPN Pohuwato, Andi Baso, serta sejumlah pejabat teknis seperti Kepala Dinas PUPR, Risdiyanto Mokodompit; Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Zulkifli Umar; Kabid Tata Ruang, unsur Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Polres Pohuwato, dan tim teknis dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan GTRA.
Hasil rapat menyepakati bahwa sebanyak 150 bidang tanah yang tersebar di lima desa dinyatakan layak untuk disertifikasi. Kelima desa tersebut antara lain Desa Persatuan dan Desa Padengo di Kecamatan Popayato Barat, Desa Popayato di Kecamatan Popayato, Desa Wonggarasi Tengah di Kecamatan Lemito, serta Desa Iloheluma di Kecamatan Patilanggio.
Proses sertifikasi dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan, dengan mempertimbangkan aspek legal, spasial, dan pemanfaatan sesuai tata ruang.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria, memperkuat hak kepemilikan tanah masyarakat, serta membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis lahan yang berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.