SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan terhadap sektor pajak jasa makanan dan minuman.
Upaya inipun dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati, Selasa (08/07/2025).
Dalam rapat itu, Pemkab Pohuwato mengundang para pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Teti Alamri, serta jajaran pejabat daerah lainnya.
Wakil Bupati Iwan S. Adam mengatakan bahwa sektor makanan dan minuman memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemkab Pohuwato pun, kata dia, akan memperkuat pengawasan agar setiap transaksi kuliner tercatat dengan baik dan dilaporkan secara transparan.
“Pajak daerah, termasuk PBJT atas makanan dan minuman, adalah kontribusi nyata masyarakat bagi pembangunan daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk gotong royong dalam pembangunan,” ujar Iwan Adam.
Mantan Direktur PDAM Tirta Maleo tahun 2013 ini menjelaskan bahwa kebijakan pajak kuliner telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023.
Ia pun mendorong penggunaan alat perekam transaksi elektronik (e-tax) dan nota penjualan resmi di seluruh tempat usaha kuliner. Hal ini, menurut Iwan, penting untuk memastikan akurasi data transaksi dan menekan potensi kebocoran pajak.
“Kami minta semua pelaku usaha mulai beradaptasi dengan sistem digital, baik melalui e-tax maupun QRIS. Ini bukan hanya aman dan transparan, tapi juga mendukung modernisasi layanan publik,” kata Wabup.
Sementara itu, Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala ke seluruh pelaku usaha makanan dan minuman.
Menurutnya, PBJT dari sektor ini adalah salah satu sumber penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah Pohuwato.
“Kami tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka paham hak dan kewajibannya,” ujar Teti.