SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (30/06/2025) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas implementasi program jaminan sosial di tingkat daerah.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Tenaga kerja adalah pilar utama pembangunan. Negara harus hadir memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk melalui sistem jaminan sosial yang kuat dan berkeadilan,” kata Iwan.
Ia menambahkan, dalam kondisi sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, diperlukan mediasi yang adil serta regulasi yang mampu menjamin keadilan.
Wabup Iwan juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato yang berhalangan hadir karena agenda dinas lainnya, serta menyampaikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya terhadap kesejahteraan pekerja di daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Stephano Liwu, menyoroti pentingnya perumusan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan jaminan sosial secara maksimal.
Ia menyebut target universal coverage yang kini berada di angka 56 persen sebagai tantangan bersama yang harus ditingkatkan menuju 100 persen.
“Diperlukan regulasi daerah yang memperkuat kewajiban seluruh pelaku usaha dan sektor informal untuk memastikan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan Ketua DPRD Pohuwato, Iwan Abay, yang menyatakan bahwa lembaga legislatif tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mewajibkan setiap investor melaporkan data pekerja dan memastikan seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang kuat dan berkelanjutan,” kata Iwan Abay.
Dukungan juga datang dari Ketua Panitia Khusus DPRD Pohuwato, Rizki Alhasni, yang menyatakan kesiapan legislatif dalam memperluas cakupan perlindungan melalui regulasi yang sistematis, terukur, dan berpihak pada pekerja rentan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bappeda Irfan Saleh, Kadis Nakertrans Nizma Sanad, Kadis PUPR Risdiyanto Mokodompit, Kabid Bina Pemdes Iswan Bouty, serta perwakilan sejumlah OPD terkait.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah daerah berharap sinergi lintas sektor ini mampu memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di tingkat lokal.