SEPUTARPOHUWATO.COM – Seorang remaja berinisial RT (18) yang masih berstatus pelajar diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di lokasi bekas Sungai Botudulanga, Desa Hulawa, Dusun Butato, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (28/06/2025) pagi.
Kapolres Pohuwato AKBP Hi. Busroni, S.IK., M.H. membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, saat salah satu korban, seorang mahasiswa berinisial FN (22) asal Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kehilangan uang tunai sebesar Rp 2.700.000 dari dalam tasnya.
“Korban bangun dan hendak membeli bensin. Saat membuka tas, uangnya sudah tidak ada,” ujar Busroni dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (28/06/2025).
Mengetahui hal tersebut, FN kemudian melaporkan kejadian itu kepada saksi berinisial AA, seorang petani yang tinggal di Desa Hulawa. Bersama beberapa rekan, korban mencari pelaku yang sempat disangka sebagai pengawas di lokasi kerja.
Namun setelah dikonfirmasi kepada pengawas resmi di lapangan, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari tim pengawas, melainkan orang luar yang berada tanpa izin di lokasi tersebut.
Selain FN, korban lain yang juga dirugikan dalam kasus ini adalah YB, seorang petani dari desa yang sama. Meski demikian, nilai kerugian dari korban kedua belum disebutkan secara rinci.
Pelaku RT, yang berasal dari Desa Wonggarasi Timur, Kecamatan Wonggarasi, ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung dibawa ke Polsubsektor Buntulia untuk dimintai keterangan awal.
Kapolres menyebut bahwa untuk barang bukti yang telah disita polisi berupa uang tunai sebesar Rp 334.000 dan 2 pasang kemeja perusahaan
Setelah pemeriksaan awal, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pohuwato guna penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian Resort Pohuwato pun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terkait dengan kasus serupa di wilayah lain.
Kapolres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kehadiran orang tak dikenal, terutama di lokasi kerja maupun tempat tinggal sementara.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Busroni yang juga dikenal sebagai mantan Dosen Muda di Akpol Lemdiklat Polri ini.