SEPUTARPOHUWATO.COM – Wakil Ketua III Bidang Kelembagaan dan Pers KUD Dharma Tani, Rahmat Buluati, secara tegas mengatakan bahwa kabar yang menyebut Lisna Alamri sebagai representatif KUD Dharma Tani tidak benar dan tidak tercantum dalam berita acara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani.
Dalam keterangannya kepada SeputarPohuwato.com, Rabu (25/06/2025), Rahmat menyampaikan bahwa RAT merupakan agenda tahunan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus. Namun sebelum RAT, terdapat tahapan pra-RAT yang dilaksanakan di tingkat kelompok koperasi.
“RAT itu adalah proses paripurna untuk mengesahkan hasil pra-RAT. Tidak ada agenda pengangkatan personal seperti yang diberitakan. Saya sudah periksa, tidak ada nama Lisna Alamri dalam 9 poin pembahasan berita acara,” jelas Rahmat di ruang kerjanya.
Ia juga menanggapi kabar beredar yang menyebutkan adanya “KUD Dharma Tani tandingan” yang menyebarkan informasi melalui media. Menurut Rahmat, hal itu di luar sepengetahuan pengurus resmi.
“Saya tidak tahu itu pemahaman dari mana. Yang jelas, semua pelaksanaan RAT kami sesuai prosedur, sesuai konstitusi koperasi, bahkan sesuai amanat Undang-undang dan Permen 19. Pemerintah daerah dalam hal ini Wakil Bupati dan Kepala Dinas Koperindag juga hadir sebagai pembina, itu sesuai yang tercantum dalam pasal 60 dan 61 UU Koperasi,” tambahnya.
Rahmat juga meluruskan bahwa KUD Dharma Tani tidak pernah mengangkat beliau sebagai apa di KUD Dharma Tani. Dia menyebut kehadiran Lisna dalam RAT bisa saja karena komunikasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami juga kaget, tiba-tiba ada pemberitaan bahwa Lisna Alamri terpilih sebagai representatif, oh tidak, itu sangat keliru,” tegasnya.
Rahmat pun menjelaskan bahwa struktur organisasi KUD Dharma Tani saat ini diisi oleh dua Komisaris yakni Idris Kadji dan Hendrik Abubakar, serta Dewan Direktur Abdul Aziz Husen Akib. Tidak ada posisi representatif seperti yang diklaim Lisna Alamri.
“Jabatan Ketua KUD Dharma Tani juga tidak dipilih sembarangan. Itu bersifat lima tahunan, bukan melalui RAT tahunan. Jadi tidak ada pemilihan ketua seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Pohuwato ini juga menjelaskan, bahwa semua proses RAT berjalan sah dan sudah sesuai prosedur yang ada.
“Apa yang kami laksanakan sah dan resmi, sesuai SOP dan tahapan yang diatur oleh undang-undang koperasi. Kalau lewat batas waktu 30 Juni, itu offside,” pungkas Rahmat.
Rahmat pun meminta media dan masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.