SEPUTARPOHUWATO.COM – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis (22/05/2025).
Kegiatan yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV tersebut berlangsung di Aula Warkop Omah, Marisa, dan turut dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari instansi provinsi hingga pemerintah desa dan kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kawasan hutan di Pohuwato. Menurutnya, program INVER PPTPKH sangat penting dalam mendukung legalitas penguasaan tanah oleh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV yang telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,” kata Wabup Iwan.
Ia menambahkan, kawasan hutan di Pohuwato membutuhkan penataan dan kepastian hukum demi menjaga kelestarian serta pemanfaatan yang berkelanjutan.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan,” jelasnya.
Iwan juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut hingga ke tahap verifikasi dan legalisasi di lapangan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Ir. Maryuna Paputungan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan bagian dari program nasional penataan kawasan hutan yang telah diamanatkan dalam RPJMN sejak periode 2015–2019 hingga 2024.
“Target nasional kita adalah pelepasan kawasan hutan sedikitnya 4,1 juta hektare untuk mendukung TORA, serta akses kelola masyarakat melalui berbagai skema pengelolaan hutan seluas 12,7 juta hektare,” ujar Maryuna.
Dijelaskannya, dasar hukum pelaksanaan PPTPKH yang diatur dalam Pasal 110A dan 110B, menjadi landasan kuat bagi penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Diketahui, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendukung reforma agraria di Pohuwato. Kehadiran seluruh tim INVER dari kecamatan dan desa diharapkan mempercepat proses pendataan dan verifikasi di lapangan.
“Ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas tanah secara adil dan berkelanjutan,” tutup Maryuna.