SEPUTARPOHUWATO.COM – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Mahyudin Ahmad, resmi membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting II Tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2024 di Aula Dinas PU Pohuwato, Kamis (19/12/2024).
Dalam sambutannya, Mahyudin mengatakan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat gubernur hingga kepala desa. Di tingkat kecamatan, dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang dikoordinasikan oleh camat untuk memastikan pengawasan dan pendampingan pemanfaatan dana desa untuk program ini.
“Di tingkat desa, percepatan penurunan stunting menjadi tanggung jawab kepala desa. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh TPPS desa yang dipimpin oleh Ketua Tim Penggerak PKK, dengan fokus pada operasional data dan pendampingan keluarga,” ujar Mahyudin.
Mantan Kadis Nakertrans Pohuwato ini menambahkan, tujuan utama dari upaya ini adalah menciptakan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan. Program ini dijalankan melalui lima pilar Strategi Nasional (Starnas) dan lima Rencana Aksi Nasional.
Mahyudin juga menjelaskan pentingnya audit kasus stunting sebagai langkah preventif dan korektif. “Tujuan audit ini adalah mengidentifikasi risiko, menganalisis faktor penyebab, serta memberikan rekomendasi penanganan untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas DP3AP2KB Pohuwato, Rustam Meleng, menambahkan bahwa audit kasus stunting merupakan prioritas strategi nasional. “Hasil identifikasi oleh tim pakar akan dianalisis, dikaji, dan diseminasi untuk menyusun rencana intervensi yang konkret,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim pakar, dokter spesialis, camat, kepala puskesmas, serta perwakilan OPD terkait. DP3AP2KB Provinsi Gorontalo juga mengikuti acara melalui Zoom.