SEPUTARPOHUWATO.COM – Massa aksi yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Keadilan (Barakuda) kembali menggelar aksi demonstrasi, di halaman DPRD Pohuwato, Senin (16/12/2024). Barakuda menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh empat perusahaan perkebunan di Kecamatan Popayato.
Empat perusahaan yang dimaksud adalah PT Inti Global Laksana, PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Loka Indah Lestari, dan PT Sawit Tiara Nusa. Koordinator aksi, Soni Samoe, menyebut perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat selama bertahun-tahun meski menguasai ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami akan terus bertahan di sini, mendirikan tenda di DPRD, sampai tuntutan kami dipenuhi. Ini soal keadilan untuk rakyat yang selama belasan tahun terzalimi,” ujar Soni dalam orasinya.
Soni mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 16 dan 58 UU Perkebunan, serta Pasal 33 UUD 1945. Masalahnya, kata dia, HGU dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“HGU yang tidak diusahakan selama lebih dari 11 tahun harus kembali ke negara. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Barakuda juga menuding ada dugaan praktik oligarki yang melibatkan pemerintah dan perusahaan. “Jangan sampai pemerintah dan perusahaan saling melindungi untuk merampok tanah dan kekayaan rakyat. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat,” tambah Soni.
Aksi Barakuda diterima langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya diantaranya Ketua Komisi III Nasir Giasi, Akbar Baderan, Febrianto Mardain, dan Wawan Wakiden. Ketua DPRD Beni Nento pun berjanji akan segera membahas tuntutan tersebut dalam rapat pimpinan.
“Insya Allah, hari Senin mendatang kami akan menggelar rapat bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan. Pembentukan Pansus memerlukan proses, dan kami akan serius menindaklanjutinya,” ujar Beni kepada massa aksi.
Menanggapi apa yang disampaikan Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Aktivis yang getol memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat ini bilang akan terus memantau dan menunggu perkembangan janji tersebut.
“Kami tidak akan diam walaupun sudah ada plasma dan koperasi, bahwa sampai dengan saat ini tidak dikelolanya itu seluas 100 persen, maka itu adalah pelanggaran terhadap pasal 16 undang-undang perkebunan dan sanksinya jelas kembali ke negara,” ucap Soni Samoe.
Oleh karena itu, Soni Samoe meminta DPRD Pohuwato agar benar-benar pansus tersebut segera dibentuk untuk kemudian di bedah, mana saja wilayah yang akan kembali ke negara.
“Jujur, kami akan kawal terus ini sampai Pansus benar-benar dibentuk dan ada langkah konkret untuk mengembalikan hak rakyat,” pungkas Soni.