SEPUTARPOHUWATO.COM – Pimpinan Kantor BRI Unit Marisa, Yusran Tahir, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme penagihan nasabah yang menunggak.
Hal ini disampaikan Yusran pada Rabu (04/12/2024), sebagai respons atas polemik penyegelan rumah nelayan di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya, rumah tersebut disegel dan dicap dengan tulisan “Tanah dan Bangunan ini Merupakan Agunan Kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor BRI Unit Marisa”.
Namun, tanah dan bangunan rumah nelayan itu diketahui masih milik pemerintah dan belum bersertifikat resmi.
“Ini hanya miskomunikasi. Kami akan mengevaluasi kegiatan penagihan kepada nasabah yang menunggak. Kami juga memohon maaf kepada Dinas Perkim atas kejadian ini,” ujar Yusran.
BRI, kata Yusran, selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip perbankan untuk memastikan kinerja maksimal dan menjaga keberlanjutan perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.