seputarpohuwato.com, MARISA – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Harson Ali meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk memanggil anggota legislatif (Aleg) DS yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pimpinan.
Menurut Harson, tindakan tersebut harus segera diklarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD agar dapat diketahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Sebagai pejabat publik dan anggota DPRD, DS dianggap harus mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku.
“Di DPRD ada Badan Kehormatan. Saya meminta mereka untuk melakukan klarifikasi apakah dugaan tersebut benar. Ini bukan soal saya ikut campur urusan partai, tetapi saya melakukan kontrol sosial,” ungkap Harson kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dikatakan Harson, transparansi dalam kasus pemalsuan tanda tangan oleh oknum Anggota DPRD Pohuwato ini perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah tuduhan tersebut berdasar atau tidak. Jika dugaan pemalsuan ini terbukti, Harson meminta agar kasus ini dapat ditindaklanjuti karena sudah termasuk dalam ranah pidana.
“Karena ini sudah pidana, kalau bisa ditindaklanjuti lah,” pungkas Harson.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini Ketua Badan Kehormatan belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan dari Lembaga Aliansi Indonesia tersebut.