SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas tambang bebatuan galian c di Dusun Milalude, Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang dikelola CV Cahaya Stone sempat menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak keluarga melalui Ato Hamzah dalam keterangannya mengaku bahwa aktivitas tambang batuan galian c tersebut telah memiliki legalitas resmi dan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tambang bebatuan yang pihak keluarga kami kelola itu sudah berizin dan berjalan sesuai ketentuan. Semua dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan pun sudah di penuhi,” ujar Ato Hamzah usai mengonfirmasi, Rabu (20/05/2026) malam.
Bahkan, kata dia, usaha tambang batuan yang dikelola CV Cahaya Stone telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dijelaskannya bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba.
Sementara Pasal 158, kata dia lagi, dalam aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Dan semuanya itu telah di jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, aktivitas galian C di lokasi tersebut sempat diberitakan dan diduga beroperasi tanpa izin.
Menanggapi tudingan tersebut, Ato Hamzah pun memperlihatkan langsung sejumlah dokumen penting kepada kru seputarpohuwato.com.
Dokumen tersebut di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan tahap operasi produksi, hingga lampiran peta wilayah atau lokasi izin usaha pertambangan.
Bukan cuma itu, perusahaan juga disebut telah melengkapi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Ato Hamzah mengatakan, bahwa untuk legalitas perusahaan juga dapat diverifikasi melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi Gorontalo.
Dia juga mengaku bahwa aktivitas tambang bebatuan galian c tersebut selama ini menjadi salah satu pemasok material konstruksi untuk kebutuhan pembangunan di Kabupaten Pohuwato dan sekitarnya.
“Artinya, dengan adanya dokumen tersebut, kami dan pihak keluarga berharap polemik terkait legalitas tambang bebatuan galian c yang dikelola CV Cahaya Stone ini dapat diluruskan berdasarkan data dan dokumen resmi perusahaan,” pungkasnya.
















