SEPUTARPOHUWATO.COM – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pohuwato dengan nilai kontrak Rp 8.976.407.712 kini menjadi sorotan.
Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lokasi proyek, Senin (16/2/2026) sore.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan pekerjaan, mencegah potensi kerugian keuangan negara, serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Gorontalo, Supandi, mengatakan bahwa pemeriksaan fisik tersebut merupakan tahap awal.
“Hari ini yang pasti kami lagi melakukan pemeriksaan fisik dan ini yang pertama kali kita turun. Bisa jadi pemeriksaan fisik itu lebih dari sekali,” ujarnya saat diwawancarai.
Menurutnya, setelah pengecekan fisik dilakukan, tim akan mempelajari dan menganalisis dokumen kontrak serta administrasi pekerjaan sebelum menarik kesimpulan.
“Nanti setelah kami periksa fisiknya hari ini, kami pelajari lagi dokumennya, kita analisis dulu,” jelasnya.
Supandi juga membuka kemungkinan adanya diskusi lanjutan apabila ditemukan perbedaan antara kondisi fisik dan dokumen.
“Apabila ada yang perlu didiskusikan, misalnya ada kekurangan atau kelebihan volumenya, kami diskusikan dulu. Nanti kami undang KPA atau pihak terkait dan penyedianya bila diperlukan,” tambahnya.
Tak menutup kemungkinan, pemeriksaan lanjutan bisa kembali dilakukan jika dibutuhkan.
Saat ditanya apakah sudah ada indikasi temuan, Supandi menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil apa pun karena masih dalam tahap awal pemeriksaan.
“Untuk ada masalah apa kami belum bisa karena kami harus membandingkan dulu antara yang kami amati fisiknya saat ini dengan dokumennya seperti apa,” tegasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Labkesmas Pohuwato ini dikerjakan oleh CV Toekang Keloe dengan konsultan pengawas PT Patek Konsultan Engineering. Proyek tersebut juga berada dalam pengawalan dan pengawasan pihak Kejaksaan.
Pekerjaan pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu 160 hari kalender masa pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut.
Publik pun kini menunggu hasil akhir pemeriksaan, apakah seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan atau justru ditemukan catatan penting.



























