SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2027, Senin (29/09/2025).
Musrenbangdes tersebut dihadiri Camat Marisa Mohamad Huntoyungo, Kepala Desa Bulangita Fendi Diange, Ketua BPD Bulangita Lius Goi, Pendamping Kabupaten Pohuwato A Samir, Pendamping Desa Wawin Wartabone, aparatur desa, serta masyarakat Desa Bulangita.
Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange, dalam kesempatan itu menjelaskan secara rinci aturan pengelolaan dana desa yang harus berpedoman pada kebijakan dan nomenklatur dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa tidak semua usulan masyarakat dapat langsung dianggarkan apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Musrenbang ini bukan berarti semua usulan bapak ibu langsung di-cover oleh pemerintah desa. Kita akan memberikan poin prioritas melalui musyawarah mufakat bersama BPD. Namun jika tidak ada aturan atau nomenklatur dari pusat, maka pemerintah desa tidak bisa menganggarkannya,” ujar Fendi.
Ia mencontohkan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulangita. Saat ini, kata dia, dana yang telah masuk ke rekening BUMDes mencapai lebih dari Rp97 juta. Namun anggaran tersebut tidak diperuntukkan bagi pembelanjaan, pengadaan barang, maupun kegiatan simpan pinjam.
“Anggaran itu khusus untuk sarana dan prasarana. Sesuai aturan pusat, 20 persen dana ketahanan pangan harus dikelola oleh BUMDes,” jelasnya.
Fendi juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 tidak terdapat pos pengadaan barang dan jasa, melainkan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana seperti lantai jemur, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Untuk pengadaan alsintan dan sebagainya belum ada. Karena itu kami sampaikan ke masyarakat agar tidak berpatokan bahwa semua usulan pasti menjadi prioritas, sebab bisa saja bertentangan dengan aturan pusat yang sudah memiliki pos anggaran masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Marisa, Mohamad Huntoyungo, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam Musrenbangdes. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Selain diwakili oleh BPD, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Musrenbangdes adalah ruang yang tepat untuk memberikan masukan dan solusi kepada pemerintah desa,” katanya.
Ia berharap, melalui perencanaan yang matang dan dukungan masyarakat, pembangunan Desa Bulangita dapat terus meningkat dan sejajar dengan desa-desa lain.
Di sisi lain, Pendamping Kabupaten Pohuwato, A Samir, menyampaikan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana desa wajib melibatkan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
“Alhamdulillah, pengelolaan dana desa di Bulangita cukup transparan. Masyarakat dilibatkan untuk mengetahui apa yang akan dianggarkan pada tahun 2026 dan bagaimana pelaksanaannya,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh kegiatan yang dibiayai melalui dana desa dapat dilaksanakan secara swakelola dan padat karya, sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Bulangita.





























