SEPUTARPOHUWATO.COM – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato belakangan ini mempertanyakan soal aturan teknis mutasi, baik antar instansi maupun antar unit kerja.
Kebingungan itu muncul lantaran hingga kini belum ada regulasi teknis yang secara tegas mengatur mekanisme mutasi bagi PPPK, meski status mereka telah resmi menjadi bagian dari ASN sejak diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Pohuwato melalui Kepala Bidang Mutasi, Sutrisno Puluhulawa, S.H., memberikan penjelasan lengkap kepada seputarpohuwato.com, Kamis kemarin (13/11/2025).
“PPPK itu tidak memiliki hak mutasi antarinstansi atau unit kerja, kecuali dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sutrisno.
Dia menjelaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada satu pun regulasi teknis baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang secara jelas mengatur mekanisme mutasi bagi PPPK.
“Ketentuan mutasi PPPK secara resmi memang belum ada. Kita masih mengacu pada Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa penempatan PPPK berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada dasar hubungan kerja. Karena, katanya, PPPK itu terikat kontrak yang telah disepakati sejak awal.
“Karena belum ada regulasi yang pasti terkait mutasi PPPK baik di pusat maupun daerah, maka semua keputusan harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Kita tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” tegas Sutrisno.
Kata Sutrisno, BKPSDM Pohuwato selalu mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait manajemen PPPK. Jika suatu saat aturan teknis mutasi diterbitkan, pihaknya siap menyesuaikan serta memberikan sosialisasi kepada seluruh PPPK di daerah.
“Kami harap PPPK bisa memahami situasi ini. Yang terpenting, tetap menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja sambil menunggu regulasi pusat,” ujarnya.



























