SEPUTARPOHUWATO.COM – Dugaan praktik jual beli rumah bantuan pemerintah yang sempat viral di wilayah Kecamatan Duhiada’a akhirnya diklarifikasi. Pemerintah Kecamatan bersama Dinas Perkim Pohuwato pun mengumpulkan masyarakat untuk memberikan penjelasan soal isu tersebut.
Camat Duhiada’a, Burhan Inaku Moputi menjelaskan, bahwa pihaknya memang sengaja menginisiasi pertemuan ini sebagai ruang klarifikasi antara masyarakat penerima bantuan dan dinas terkait Perkim.
“Ini merupakan inisiasi dari kami pemerintah kecamatan supaya masyarakat bisa klarifikasi langsung. Sehingga kami kerjasama dengan Dinas Perkim untuk menjelaskan terkait berita yang sempat viral itu,” ungkap Burhan kepada Wartawan usai klarifikasi terbuka bersama masyarakat dan Dinas Perkim Pohuwato, di aula kantor camat, Kamis (06/11/2025).
Dia pun mengaku, bahasa jual beli di pemberitaan sebelumnya membuat masyarakat penerima merasa alergi. Namun, faktanya transaksi itu tetap terjadi, meski menggunakan istilah ganti rugi.
“Sehingga supaya sosialisasi berjalan dengan baik maka kita hilangkan kalimat jual beli, kita ganti dengan ganti rugi. Akan tetapi sebenarnya kan yang mereka lakukan ini juga salah,” tegas Burhan.

Bang Bimo, sapaan akrab Burhan Inaku Moputi ini pun meluruskan terkait harga rumah yang disebut dijual hingga Rp40 juta.
“Memang tadi ada beberapa jawaban, karena memang diakui masalahnya itu adanya kepentingan dan kebutuhan, cuman kalimatnya saja yang dihapus.
Dari hasil klarifikasi, kata Camat Bimo, angka itu muncul dari akumulasi modal penghuni pertama, seperti contoh saat membangun dapur atau penambahan ruangan, bukan dari harga jual rumah aslinya.
“Rinciannya pun 40 juta itu misalnya pihak pertama saat membuat dapur 10 juta, ditambah lain-lain. Nah angka inilah yang dibayarkan pihak kedua, angka ini juga yang mereka transaksi kan,” jelasnya.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan baik. Kita sudah menerima penjelasan dan klarifikasi dari masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran, salah satunya terkait istilah jual beli. Kita sudah meminta keterangan langsung, dan Alhamdulillah para pihak sudah memberikan jawabannya,” tambahnya.
Tentunya, kata Camat Bimo lagi, setiap laporan dari masyarakat memang diarahkan untuk diteruskan ke Dinas Perkim sebagai instansi teknis yang menangani.
“Dalam instruksi itu kan dilaporkan ke Perkim. Jadi kami sudah sampaikan ke Perkim, tinggal bagaimana Perkim yang akan menindaklanjuti. Mau dibawa ke APH ataupun bentuk tindak lanjut lainnya, yang penting data sudah saya kumpulkan dan sudah ada klarifikasi dari semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan, Mohamad Zainal Cono, yang mewakili Kadis Perkim di acara tersebut secara tegas menyampaikan bahwa apa pun istilah yang digunakan di lapangan, baik itu jual beli maupun ganti rugi, tetap saja tindakan tersebut menabrak regulasi.
“Ada upaya bantu membantu dengan istilah ganti rugi lalu kemudian menabrak regulasi, iya kan? Memang kita Perkim bukan di tingkatan eksekusi, tapi semua kami data,” tegas Zainal.

Seharusnya, menurut dia, apabila masyarakat benar-benar tidak lagi menempati rumah bantuan, maka prosedurnya bukan dijual, akan tetapi diserahkan kembali ke Pemerintah Desa ataupun melalui rekomendasi kecamatan.
“Pemerintah lah yang akan menentukan siapa masyarakat yang berhak menjadi penghuni baru, biar nanti pemerintah juga yang akan mencarikan masyarakat yang tidak punya rumah. Bukan asal menjual atau memindahtangankan,” lanjutnya.



























