SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) itu dilakukan di ruang kerja Bupati Pohuwato, Kamis (23/10/2025).
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM ASEAN Eng, menandatangani kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Wakil Bupati Iwan S. Adam, Asisten Pemkesra Arman Mohamad, dan sejumlah kepala OPD terkait.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut tentunya menjadi langkah konkret Pemkab Pohuwato dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling rentan secara ekonomi.
Selain MoU utama, juga dilakukan penandatanganan tiga perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan tiga dinas teknis, yakni:
• Dinas Perindagkop UKM untuk perlindungan bagi pengurus dan pengawas koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
• Dinas Nakertrans untuk perlindungan bagi pekerja rentan, dan
• Dinas PMD untuk perlindungan bagi perangkat desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi langkah Pemkab Pohuwato yang telah memberikan perlindungan kepada ribuan tenaga kerja di daerah tersebut.
“Hari ini sekitar 22 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan, termasuk sekitar 4 ribu dari desa. Ini menunjukkan kepedulian luar biasa dari Pak Bupati dan Wakil Bupati terhadap masyarakat yang belum mampu membayar iuran sendiri,” ujar Sanco.
Ia menjelaskan, dari total 22 ribu peserta, masih sekitar 50 persen masyarakat Pohuwato yang belum terlindungi. Untuk itu, pihaknya bersama Pemda menyiapkan strategi perluasan cakupan perlindungan di tahun mendatang.
“Kita berharap tahun depan peserta yang dibiayai Pemda bisa menjadi mandiri, sekaligus meng-cover anggota keluarganya. Jadi kalau tahun ini 22 ribu, tahun depan bisa naik jadi 44 ribu,” jelasnya.
Sanco juga menerangkan, program yang dijalankan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Kalau peserta yang meninggal dalam posisi bekerja, ahli warisnya akan menerima santunan Rp70 juta. Sementara jika meninggal karena sakit, santunannya sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama juga tengah menggagas perluasan perlindungan bagi orang tua siswa, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 40 ribu jiwa di Pohuwato.
“Harapan kami, MoU ini nantinya bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar perlindungan sosial di Pohuwato bisa lebih komprehensif,” ujar Sanco.
Sementara itu, Bupati Saipul A. Mbuinga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi masyarakat Pohuwato.
“Pemerintah daerah akan terus bersinergi untuk memastikan setiap pekerja, termasuk pekerja rentan dan perangkat desa, mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tegas Saipul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, menambahkan bahwa kerja sama kali ini mencakup perlindungan untuk 22 ribu pekerja rentan, 1.300 perangkat desa, dan 600 pengurus koperasi Merah Putih.
“Semua ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Pohuwato. Ke depan, kita dorong agar peserta bisa beralih ke sistem mandiri, agar program ini berkelanjutan,” kata Sri.
Ia juga berharap pekerja yang sudah terlindungi bisa ikut membantu memperluas jangkauan program.
“Misalnya tahun ini yang dicover Pemda adalah suaminya, tahun depan si pekerja bisa meng-cover istrinya atau anggota keluarga lain. Dengan begitu, perlindungan sosial bisa menyentuh lebih banyak masyarakat,” tutupnya.