SEPUTARPOHUWATO.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menorehkan prestasi besar lewat operasi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dalam gebrakan terbaru, polisi berhasil menggulung jaringan tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato dan menyeret lima pelaku utama ke meja hukum.
Kasus ini resmi memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Selasa (21/10/2025).
Penyerahan pun dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, menandai bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku dinyatakan tuntas.
“Kelima tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi menggunakan alat berat dan peralatan tambang di kawasan non-izin,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, Rabu (22/10/2025).
Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing:
•Leon Supit (27), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
•Nirwan Melangi (34), warga Pohuwato
•Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo
•Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo
•Imran Angguti (46), warga Pohuwato
Dari lokasi tambang, petugas mengamankan dua unit alat berat excavator, mesin dompeng, serta peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, hingga karung berisi material emas.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke pihak Kejari Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Firman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka pun terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
AKBP Firman menegaskan, operasi ini bukan yang terakhir. Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan sumber daya alam. Kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.
Polda Gorontalo memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah, terutama di Kabupaten Pohuwato yang dikenal rawan aktivitas tambang ilegal.
“Tujuan kami jelas: melindungi lingkungan, menyelamatkan sumber daya alam, dan memastikan semua kegiatan tambang berjalan sesuai aturan,” tutup Firman.