SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan aturan baru yang bakal membuat aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpikir dua kali sebelum membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Langkah ini dilakukan demi memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan tersebut.
Aturan tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, H. Iwan S. Adam, melalui edaran resmi pemerintah daerah yang mulai berlaku sejak Oktober 2025.
“Elpiji 3 kg itu hanya untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang sudah terdata. ASN dan PPPK tidak boleh lagi menggunakannya untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha,” tegas Iwan S. Adam di Marisa.
Dalam edaran tersebut dijelaskan tiga poin penting:
• Gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro yang terdata.
• ASN dan PPPK dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, baik untuk rumah tangga maupun usaha pribadi.
• Bagi yang melanggar, akan diberikan pembinaan dan teguran sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan Pemkab Pohuwato terhadap program nasional agar subsidi energi tidak salah sasaran.
Pemerintah daerah pun akan melakukan pengawasan ketat di lapangan, termasuk bekerja sama dengan aparat desa dan pihak pangkalan gas.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Jangan sampai ada ASN atau PPPK yang ikut-ikutan antre gas melon di pangkalan,” tegas Wabup Iwan dengan nada serius.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran gas elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah efektif untuk menertibkan distribusi elpiji 3 kg di Pohuwato, serta memastikan hak warga kurang mampu benar-benar terlindungi.
“Mari sama-sama jaga agar bantuan pemerintah ini benar-benar sampai ke rakyat kecil,” tutup Iwan S. Adam.