SEPUTARPOHUWATO.COM – Polemik soal kepemilikan saham Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa di Proyek Emas Pani akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Pimpinan Pani Gold Project, Boyke Abidin, secara tegas menyampaikan bahwa KUD Dharma Tani tidak pernah menjual saham dan masih tercatat sebagai pemegang saham dalam proyek pertambangan emas yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Boyke, KUD Dharma Tani bahkan kini juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), perusahaan yang baru resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Semua dokumen kepemilikan ini bisa diakses publik melalui IDX (Bursa Efek Indonesia), karena PT Merdeka Gold Resources Tbk merupakan perusahaan terbuka,” jelas Boyke, Rabu (24/09/2025).
Proyek Emas Pani sendiri memiliki dua entitas pertambangan, yakni PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dengan luas IUP 100 hektare dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dengan luas Kontrak Karya 14.000 hektare.
Boyke menjelaskan, karena keterbatasan luasan PT PETS, maka secara teknis tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan area tersebut untuk menambang dan mengolah material.
“Atas dasar itu, dilakukan restrukturisasi kepemilikan saham agar KUD tidak hanya berada di PETS, tapi tetap memiliki saham di seluruh entitas proyek, termasuk pengolahan emas,” bebernya.
Sejauh ini, Proyek Emas Pani telah membangun pabrik pengolahan emas dengan metode heap leach, dan ke depan akan dibangun pabrik pengolahan dengan metode CIL untuk mengolah material dari lahan PETS dan GSM.
Restrukturisasi saham, kata Boyke lagi, justru membawa keuntungan lebih besar bagi anggota KUD Dharma Tani dan masyarakat Pohuwato.
“Restrukturisasi saham ini penting agar KUD tetap ada dan mendapat manfaat dari keseluruhan proyek. Ini menjadi kebanggaan bersama untuk masyarakat Pohuwato,” tegasnya.