SEPUTARPOHUWATO.COM – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima kunjungan kerja perdana Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV, Ir. Maryuna Pabutungan, MP.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja bupati, Senin (14/07/2025) ini membahas pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas PUPR Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, serta perwakilan dari PKH Wilayah I dan II Pohuwato.
Dalam pemaparannya, Kepala BPKH Wilayah XV menyampaikan bahwa Kabupaten Pohuwato mendapat alokasi area seluas 982 hektare yang tersebar di 38 desa, mulai dari Kecamatan Dengilo hingga Kecamatan Popayato Barat.
Kegiatan PPTPKH ini akan berlangsung selama 14 hari kalender, dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPKH, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, aparat kecamatan hingga pemerintah desa, untuk melakukan verifikasi lapangan atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
“Kami menyambut gembira kegiatan PPTPKH ini. Pemda Pohuwato siap memaksimalkan peran OPD, pihak kecamatan, dan desa untuk membantu proses verifikasi agar hasil yang didapatkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujar Bupati Saipul.
Dijelaskan pula bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam program persertifikatan tanah secara massal se-Provinsi Gorontalo.
Langkah ini dinilai sangat penting guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan oleh masyarakat yang selama ini berada di kawasan yang masuk dalam kategori hutan atau lindung.
Di akhir pertemuan, Bupati Saipul menyatakan harapannya agar program PPTPKH ini bisa memberikan manfaat langsung bagi warga Pohuwato, khususnya dalam aspek legalitas kepemilikan lahan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak lahan masyarakat yang memperoleh sertifikat hak milik, khususnya yang selama ini masuk kawasan yang tidak bisa dimiliki atau kawasan lindung,” harapnya.
Program PPTPKH sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.